Hari ini Rabu 10 Februari 2021 kembali kita bersilaturrahmi di kelas maya desain hebat Omjay dan Tim, untuk menerima suguhan materi dari narasumber-narasumber hebat. Semoga kita senantiasa dianugerahi konsistensi mengikuti materi demi materi sampai kegiatan belajar menulis ini bisa kita lalui hingga tahap akhir. Walaupun terkadang (seperti yang saya rasakan saat ini) ketika memasuki fase akhir kegiatan, ujian semakin besar terasa entah itu kesibukan, kejenuhan, dan alasan lain yang kemudian membuat kita kehilangan konsentrasi bahkan mungkin konsistensi mengikuti kegiatan belajar menulis ini.
Pada perkuliahan ke 8, Cak Inin yang ketika itu
menjadi narasumber membongkar sedikit tentang penerbit mayor dan penerbit
Indie. Pada pertemuan itu wawasan kita sedikit terbuka bahwa ada dua opsi dalam
menerbitkan buku. Dari kedua opsi tersebut, penerbit Mayor terlihat menjadi
penerbit yang sepertinya sulit untuk ditembus, sehingga mungkin kita mengubah
niat untuk tidak menjadikan penerbit Mayor sebagai pilihan.
Tema pada pertemuan kali ini cukup menarik
karena sepertinya narasumber berusaha membukakan jalan bahwa masih ada peluang bagi
kita jika ingin menerbitkan buku di Penerbit Mayor. Materi kali ini disuguhkan
oleh Bapak Edi S. Mulyanta, Menejer Operasional Penerbit Andi. Adapun tema yang
disuguhkan adalah “Menembus Tulisan di Penerbit Mayor”.
Jika kita merujuk pada Undang-undang no 3 th
2017 tentang Sistem perbukuan, kita akan menemukan definisi beberapa istilah
yang berkaitan dengan penerbitan. Beberapa istilah tersebut misalnya, penerbit.
Yang dimaksud dengan penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta
yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku. Sementara penerbitan adalah
seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan
pendesainan Buku.
Sedangkan penulis selanjutnya yang dimaksud
dengan penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan
dalam bentuk Buku. Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa
tulisan dan atau bahasa gambar. Sedangkan Buku adalah karya tulis dan/atau
karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi
elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.Naskah Buku adalah draf karya
tulis dan/atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi,dan bagian
akhir.
Pada prinsipnya tidak ada penggolongan penerbit
Mayor dan Minor, yang ada adalah penerbit berdasarkan definisi UU no 3 th 17
tersebut. Akan tetapi dalam perkembangan dunia penerbitan yang berorganisasi di
bawah IKAPI atau Ikatan Penerbit Indonesia, akhirnya secara alami penerbit ini
berproses secara mandiri memproduksi bukunya.
Setiap penerbit anggota IKAPI berhak mengelola
terbitannya dan dipantau oleh Perpustakaan Nasional yang mengeluarkan nomor
ISBN. Jumlah judul yang diproduksi oleh penerbit berbeda-beda dengan genre yang
berbeda pula sehingga akhirnya membentuk pengelompokan tersendiri dalam jumlah
output produksinya. Perpusnas akhirnya memberikan kode-kode tersendiri di dalam
ISBN untuk menentukan penggolongan penerbit dengan jumlah produksi terntentu.
Berikut ini struktur rentang ISBN yang
menunjukkan golongan penerbit
Penerbit mayor tentunya mempunyai rentang
produksi dari 3 digit hingga 4 digit, karena kapasitas produksi dan
penjualannya bisa mencapai jumlah tertentu. Hal inilah menjadikan masyarakat
akhirnya memberikan istilah ada penerbit mayor dan minor, karena jumlah yang diterbitkan
dan besaran pemasarannya.
Dengan jumlah produksi yang besar, penerbit
dapat mendistribusikan secara merata di seluruh Toko Buku dan Outlet penjualan
yang lain secara nasional,sehingga menambah penyebutan penerbit skala nasional.
Penyebutan ini akhirnya diadopsi pada
peraturan-peraturan sesudahnya dalam hal pengukuran indeks, yang digunakan oleh
penulis-penulis yang tergabung dalam beberapa profesi pendidik yang
mengharuskan menghasilkan luaran atau outcomes berupa hasil tulisan
Berkaitan dengan angka kredit dalam penulisan buku, kita bisa merujuk pada peraturan Permeneg PAN. Angka kredit penulisan buku menjadi unsur yang penting dalam kenaikan pangkat.
Pada tahun 2019, keluar peraturan pemerintah PP 75 yang mengatur pelaksanaan UU perbukuan no 3 th 2017 tersebut dengan membagi jenis-jenis buku yang dapat ditulis oleh para calon penulis. Berikut ini jenis-jenis buku yang diatur oleh PP 75 th 2019:
Mengacu pada paparan di atas, penerbit-penerbit di bawah IKAPI akhirnya menentukan segmentasi buku yang sesuai dengan visi dan misi mereka serta tentunya mencari keuntungan dengan menjual buku hasil tulisan dari para penulisnya.
Buku yang dapat kita tulis setidaknya terbagi
menjadi beberapa jenis buku, yaitu buku teks pelajaran yang mempunyai nilai
angka kredit yang tinggi, terutama yang bisa lolos Badan Standar Nasional
Pendidikan (BSNP). Buku Non Teks berupa buku pengayaan maupun buku referensi,
atau buku modul pelajaran. Dan yang terakhir adalah buku umum karya Fiksi atau
novel
Penerbit akan melihat kemungkinan terbitnya
dari dasar 4 kwadran prioritas terbitnya. Kita bisa melihat sudut pandang
penerbit dalam memandang calon naskah yang akan diterbitkannya. Terlihat bahwa
unsur market cukup dominan, karena yang diterbitkan tentunya harus mempunyai
market yang besar.
Dari sudut pandang penerbit ini, kita dapat
menyesuaikan dengan bahan naskah yang akan kita tulis, sehingga dapat diterima
oleh penerbit yang memang satu visi dan misi.
Ketika akan menerbitkan buku di penerbit mayor,
maka kita harus mengajukan proposal naskah buku terlebih dahulu untuk kemudian ditawarkan
ke penerbit. Isi proposal ini adalah, Judul, Sub Judul jika ada, sinopsis buku,
Outline, Sampel Bab minimal 2 bab, dan CV penulis.
Di samping itu kita harus memberikan penjelasan
terkait sasaran pasar, pesaing buku lain yang telah terbit, untuk membantu
penerbit dalam memandang naskah bapak ibu sekalian. Berikan data-data market
sasaran, positioning materi pesaing, keunggulan buku dibanding pesaing, untuk
mempermudah penerbit dalam melakukan review naskah.
Namun kita perlu memahami bahwa tidak semua
buku bisa diterbitkan oleh penerbit karena keterbatasan modal, strategi
pemasaran, serta visi misi mereka. Apalagi saat pandemi seperti saat ini, di
mana outlet toko buku sedang terkena PSBB sehingga proses penjualan dan
distribusi buku menjadi terkendala.
Penerbit ANDI hanya menerbitkan 20-30 persen
saja dari naskah yang masuk yang jumlahnya bisa mencapai 200 an perbulan, Sehingga
proses review naskah terkadang membutuhkan kecermatan, agar produk yang telah
diputuskan diterbitkan dapat terserap di pasar dengan baik.
Sebagai gambaran pasar saat pandemic terjadi,
kita bisa melihat prosentase outlet buku-buku yang telah terbit sebagai
berikut.
Setiap buku terbit, telah akan disiapkan
sarana-sarana promosi kekinian, seperti webinar, bincang daring, worshop
online, podcast hingga channel youtube untuk membantu memperkuat resonansi
gaung pasar buku yang bapak ibu tulis ke calon pembaca. Produksi buku juga
perlahan bergeser ke ranah digital, dengan kerjasama bersama Google Play, masuk
ke pasar digital dalam bentuk E-BOok di google.
Dengan perkembangan teknologi saat ini, maka
kita harus siap menerima perubahan ke arah digitalisasi buku, sehingga harus
selalu up to date dalam memanfaatkan teknologi informasi terutama dalam hal
tetap memroduksi bahan-bahan tulisan untuk dapat dinikmati pembaca, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa seperti visi dan misi penerbit.
Sebagai seorang pemula yang berniat menembus
penerbit mayor, setidaknya kita harus memahami beberapa hal yang kemudian bisa kita
jadikan acuan. Pertama: pelajari buku-buku yang telah diterbitkan penerbit
tersebut lalu sesuaikan dengan kompetensi yang kita miliki. Tidak ada salahnya kita
menawarkan naskah dalam bentuk rencana tulisan atau proposal penerbitan buku.
Tidak harus diselesaikan bukunya, akan tetapi ada sampel-sampel bab yang dapat
disertakan dalam pengajuan proposal tersebut. Kedua: Kirimkan ke beberapa
penerbit, supaya mereka memahami penawaran tulisan kita. Jangan terpaku hanya
di satu penerbit. Ada 600 penerbit yang masih aktif di IKAPI. Akan tapi kita
perlu mengetahui keaktifan penerbit di IKAPI, apakah masih berjalan proses
bisnisnya atau sudah berhenti. Penerbit IKAPI akan lebih dihargai dalam bentuk
angka kredit yang maksimal. Jangan lupa tanyakan keanggotaan IKAPI nya dalam
bentuk surat IKAPI. Ketiga: jangan takut ditolak atau tidak diterbitkan, setiap
penerbit mempunyai pandangan sendiri dalam menerbitkan bukunya.
Di samping beberapa tips di atas, bagi kita yang pemula harus memiliki strategi dalam menawarkan naskah ke penerbit, misalnya dengan meminta kata pengantar dari Tokoh yang dianggap mumpuni sesuai dengan kompenensinya. Atau tokoh ini mempunyai social media yang banyak pengikutnya, sehingga akan membantu promo buku atau tulisan kita nanti.
Perlu bapak ibu ketahui, penulis besar Andrea
Hirata, juga megalami hal yang sama saat memasukkan naskah pertama beliau. Saat
itu semua penerbit tidak ada yang tahu siapa itu Andrea Hirata, naskahnya juga
ditolak penerbit di sana-sini karena tidak ada rekam jejak sebelumnya Andrea
Hirata. Akan tetapi ada satu penerbit yang berani mengambil tantangan ini,
akhirnya buku ini menjadi buku paling laku di Indonesia.
Penerbit mayor, terkadang menyisihakan
anggarannya untuk terbitan-terbitan penulis pemula yang mempunyai tulisan yang
di luar trend. Terkadang justru melawan trend. Dengan risiko memang buku
tersebut tidak laku di pasar. Akan tetapi manajemen risikonya telah
diperhitungkan di awal penerbitan buku.
Sebagai penutup tulisan ini, Jangan pernah
putus asa menawarkan tulisan ke penerbit, karena penerbit juga membutuhkan
naskah-naskah yang memberikan warna baru di dunia tulis-menulis, dan sekaligus
mencari keuntungan. Karena dengan keuntungan tersebut, penerbit bisa bertahan
di tengah gempuran teknologi yang semakin berutal.
Semangaatt terus menulis resume jadi buku
BalasHapusMaen ke blog saya juga pak Jagoan Banten
Siap insha Allah...terima kasih udah menyemangati...
HapusResume yang lengkap, mantap
BalasHapussemangat berkarya, semangat menginspirasi